Balik lagi di Wedding Preparation yah. Well, makin kesini makin mendekati hari H, makin deg-degan sob! Hehe
Persiapan yang printil-prntil baru muncul ke permukaan, jadilah agak sedikit senggol bacok (lebay). Jadi di post kali ini, gue mau share tentang mengurus administrasi pernikahan. Apa aja sih sebenernya yang harus kita urus dari RT sampai nanti ke KUA? Simak yaa..
1. Hal pertama yang kita lakukan adalah mintalah surat pengantar ke RT dan ke RW untuk ke kelurahan. Disini akan mudah jika kalian kenal sama RT nya, kalo gak kenal bisa-bisa lama deh. Kalau saya proses minta suratnya itu adalah 1 mninggu. (glek, ini karena saya gak akrab2 amat ama pak RT nye..)
2. Kalau udah dapat Surat Pengantarnya, kalian bawa deh tu ke Kelurahan tempat tinggal kalian (yaiyalaah). Jangan lupa persyaratannya dibawa:
(a) Fotocopy KTP kamu dan Pasangan ( bawa sebanyak2nya aja, in case kalo butuh banyak),
(b) Fotocopy KTP Orangtua kamu dan pasangan ( jaga-jaga aja, kadang suka ada kelurahan yang minta)
(c) Fotocopy KK keluarga kamu dan Keluarga Pasangan
(d) Foto 2x3 dan 3x4 dan 4x6 berlatar warna Biru ( buat jaga-jaga aja)
(e) Surat Pengantar dari RT dan RW
(f) Akta Kelahiran Kamu dan Pasangan
(g) Ijazah Terakhir kamu dan Pasangan
Nah, itu semua dikasih ke petugas Kelurahan deh biar di proses. Waktu prosesnya cepat kok cuma 15 menit. Jadi ditungguin aja. Jika sudah, nanti kalian akan dikasih surat N1, N2, N3, N4 dan Surat Pernyataan belum menikah.
Semua berkas yang dikasih dari kelurahan itu dibawa ke KUA tempat kamu tinggal deh. Kalau kamu nikahnya di rumahmu, ya cukup daftar nikah di KUA tersebut. Tapiiiii.. kalo kalian kayak gue, nikahnya di tempat lain, otomatis gue ke KUA tempat tinggal untuk bikin surat numpang nikah yang nantinya ditujukan ke KUA tempat gue menikah nanti.
Kantor Urusan Agama Sumber: http://ayobandung.com/read/20151020/65/4027/ternyata-masih-banyak-kua-tak-punya-kantor |
Persyaratan yang harud diberikan di KUA tempat menikah:
(a) Fotocopy KTP kamu dan Pasangan ,
(b) Fotocopy KTP Orangtua kamu dan pasangan
(c) Fotocopy KK keluarga kamu dan Keluarga Pasangan
(d) Foto 2x3 dan 3x4 dan 4x6 berlatar warna Biru
(e) Surat Pengantar dari RT dan RW
(f) Akta Kelahiran Kamu dan Pasangan
(g) Ijazah Terakhir kamu dan Pasangan
(h) Berkas dari kelurahan dari kedua Pasangan ( N1, N2, N3, N4, dan Pernyataan belum menikah)
(i) Fotocopy KTP kedua Wali
(j) Surat Numpang Nikah dari KUA kecamatan kedua pasangan
Jika sudah verifikasi, selesai deh. Kalo di KUA gue, gue diminta datang lagi karena masih ada berkas yang kurang sekalian ada seperti Sosialisasi tentang pernikahan gitu. Gatau juga deh itu akan ada disetiap KUA atau enggak.
Udah deh, berkas kalian sudah masuk, udah pengarahan, tinggal tunggu aja kita dapat penghulunya siapa...
Nikahhh deeeehh.... :)
Wedding Preparation lainnya:
(1) Book Gedung dan Cari Vendor Catering
(2) Bikin Undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar